Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang memuat sumber-sumber pendapatan dan alokasi belanja desa untuk satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBDes merupakan dokumen hukum yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD melalui Peraturan Desa (Perdes).
Berikut detail pengertian APBDes menurut perundang-undangan (UU No. 6 Tahun 2014 & Permendagri No. 20 Tahun 2018):

- Komponen Utama: Terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa.
- Tujuan: Mengatur pengelolaan keuangan desa, membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Prinsip: Disusun berdasarkan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
- Sumber Pendapatan: Pendapatan Asli Desa (PADesa), Dana Desa (APBN), Bagian dari Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan.
APBDes adalah salah satu instrumen penting otonomi desa untuk mendanai kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat setempat.